Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan deteksi dini bencana alam karhutla, dengan melaksanakan patroli maja kepada warga masyarakat disampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (25/03/2023) Pagi.
Sebagai langkah dalam mencegah sejak dini terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Bripka Yuanter setiap harinya menyampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 terkait larangan membakar hutan dan lahan, dalam rangka upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat merupakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dengan memberikan edukasi kepada warga masyarakat kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan ataupun lahan
“Dalam setiap kegiatan sambang atau sosialisasi Personel kami juga mengajak warga masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan sitkamtibmas”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser