Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan melakukan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Jumat (24/03/2023) Pagi.
Aiptu Lukman memberikan Edukasi tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla
“Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus kita jaga dan rawat dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser