Sidoarjo PW-hendak tawuran antar kelompok,dua pemuda di antara puluhan remaja lainya berhasil di amankan satreskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti sajam,puluhan remaja yang tergabung dalam kelompok warkang Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 lantaran Aksi itu diketahui degan beredarnya video di media sosial yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam yang berlokasi di simpang empat Jalan Raya Wonoayu Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo dalam jumpa pers rilis pada hari Selasa Siang 14/03)2023 menjelaskan kronologis kejadian sekelompok remaja yang hendak tawuran,dari viralnya video sekelompok remaja yang konvoi sambil membawa sajam Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu Sdr. F.S. dan Sdr. D yang keduanya tertangkap malam harinya jam 20.00 wib di rumahnya masing masing di Kecamatan.Balongbendo dan Kecamatan.m Krian Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 dini hari,
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro juga menjelaskan ada salah satu admin Instagram “warkang_sidoarjo” yang merupakan grup kelompok remaja tersebut,telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku.Sekira pukul 02.00 wib para pelaku dan kelompoknya yang berjumplah sekitar 25 orang berkumpul diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo Taman.
Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah
Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.Sekira pukul 03.00 wib kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo,namun ternyata kelompok penantang tidak datang,namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di media social.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 2 dua orang Tersangka yaitu Sdr. FS dan Sdr. D, selanjutnya
dilakukan penahanan oleh penyidik.
Sementara dua tersangka pelaku disangkakan degan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.(Znr)