Bertempat di Ruang Serbaguna Mako Lantamal XIII, Jl. Sei Ngingitan, Kel. Mamburungan, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Personel Lantamal XIII mengikuti Sosialisasi Undang-undang Lalulintas dan Santunan Asuransi Jasa Raharja. Senin (13/03).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Wadan Lantamal XIII Kolonel Marinir David Candra Viasco, S.E., M.M. dan personel Lantamal XIII (Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS). Adapun Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini dari Polres Tarakan (Kasat Lantas Polres Tarakan (AKP.Ruli suzld Permana S.I.k.,M.SI.) dan Bapak Erry Hanindya, SE, AWP (Manajer Operasional Jasa Raharja Perwakilan Tarakan)
Dalam sambutan Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman, S.T., M.A.P., M. Tr.Opsla., CHRMP., CFrA. yang dibacakan oleh Wadan Lantamal XIII menyampaikan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi adalah prosentase human error sebagai penyebab kecelakaan tertinggi dibanding faktor lain dari penyebab kecelakaan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas.
Diakhir sambutan Danlantamal XIII menekankan kepada personel Lantamal XIII agar semua materi yang disampaikan benar-benar di pahami sehingga dapat meningkatkan kesadaran berlalulintas, sebagai prajurit Jalasena dengan Trisilanya disiplin akan menjadi nafas kehidupan sehingga dengan meningkatnya pemahaman aturan berlalulintas akan meningkat pula disipilin dalam berlalulintas.
Pada kegiatan ini materi sosilisasi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tarakan mengenai pengertian UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, etle, mekanisme tilang pelanggaran kasat mata dan sanksi bagi pelanggar. Sedangkan dari Jasaraharja menyampaikan mengenai UU No. 34 1964 tentang Program Perlindungan Terhadap Penumpang dan Alat Angkutan Umum, syarat-syarat santunan serta besar santunan.