Menjelang Bulan Ramadhan, Proses Belajar Mengajar Sesuai Surat Edaran Bupati.

PULANG PISAU – PW: Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah,Melalui plt.Kepala Dinas Andriani,menyampaikan bahwa menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023, Bupati Pulang Pisau  melalui Dinas Pendidikan  akan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Surat Edaran tersebut untuk menyesuaikan Proses belajar mengajar pada bulan Ramadan 1444 Hijriah, Minggu 12/03/2023.
“Tahun ini proses belajar dan mengajar di setiap  sekolah tetap sama, tidak ada perubahan sama seperti tahun sebelumnya,” Terang Andriani.
Adapun , untuk agenda tenaga pendidik dan para  siswa-siswinya tetap seperti program sebelumnya, yakni untuk yang melaksanakan ibadah Ramadan dipersilakan melaksanakan ibadahnya.
“adapun waktu libur Ramadan juga tetap sama, menyesuaikan saja, dan apalagi kita sekarang offline, untuk tatap muka,”lanjutnya.
Saat ini menurut Plt.Kadisdik Pulpis ini pihaknya tengah menyusun untuk skedul jadwal, pelaksanaan proses belajar mengajar yang  nantinya bisa lebih maju satu jam atau mundur dari satu jam, termasuk untuk pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ulangan akanmenyesuaikan selama bulan suci Ramadan.
“kita tetap menghargai sudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, dan puasa Ramadan ini merupakan hak dari saudara-saudara kita untuk menjalankan ibadahnya secara khusyuk dan sempurna” Ujarnya.
” Ramadan ini merupakan bulan yang sangat ditunggu-tunggu untuk melaksanakan ibadah, dan kami mendukung itu,” tutupnya.( RD/ TBGN)

Related posts