Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla

Pulang Pisau – Dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter terus melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan cara sambangi warga Masyarakat, Jumat (10/03/2023) pagi.

Dalam kesempatan sambang warga masyarakat, Bripka Yuanter berupaya menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.H., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar

“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita, sayangi lingkungan dan generasi kita karena masa depan bangsa milik mereka”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts