Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan upacara pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggotanya atas nama : (1) Aipda Leo Parulian Simanjuntak (BA SDM) melanggar psl 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan psl 5 ayat 1 hurup A Perpol 7 tahun 2022, tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri, (2) Bripka Mikro Wijoyo ( BANIT Sat Samapta ) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 ttg kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri dan (3) Briptu Safto Dayasintano, A.Md. Kep. ( BA Sidokes ) melanggar pasal 13 (1) dan 14 (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap No 14 tahun 2011. tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, bertempat dilapangan upacara Polres Pulang pisau. Senin (06/03/2023) Pagi.
Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : Kep / 62/ II / 2023, Kep / 64 / II / 2023, dan Kep / 67 /2023. merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishmen atau saksi hukuman bagi personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolsian Negara Republik Indonesia.
Pengambilan keputusan PTDH tersebut tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum dan ketentuan perundang – undangan yang selaras dengan asas kepastian hukum, PTDH tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang positif terhadap organisasi dan memberikan rasa keadilan bagi personil lainnya.
Dalam upacara tersebut bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Pulang pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K dan diikuti oleh seluruh personil Polres Pulang pisau dan para Kapolsek jajaran, dalam sambutannya Kapolres menegaskan bahwa Polres Pulang pisau akan terus meningkatkan disiplin anggotanya sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, dan apatis terhadap masyarakat, serta tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Mengakhiri amanat Kapolres Pulang Pisau mengajak kepada seluruh personil untuk melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya dengan dilandasi dengan niat ibadah dan senantiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT. (Humasrespulpis)