Satresskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Dua pelaku pencurian yang berujung Pembunuhan

Sidoarjo.PW-Awalnya hendak Mencuri tapi Entah setan mana yang merasuki dua pemuda ini hingga tega membunuh korbanya degan cara sadis dan kejam.kejadian tersebut di sebuah rumah di Dusun. Rt.14 Rw.03 Desa Glagaharum Kec. Porong Kab. Sidoarjo dengan Korban Sdri. T, Perempuan berusia 55 Tahun ditemukan meninggal dunia di tkp.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Bintoro Dalam jumpa Press Rilis di halaman Makpolreta pada Rabu 1/03/2023 siang membeberkan kejadian tersebut di hadapan para awak media,

Tersangka.1 Sdr. F., laki-laki, 27 Tahun Desa.Glagaharum Kecamatan.Porong Kabupaten.Sidoarjo yang tak lain Tetangga
korban, Tertangkap tanggal 25 Pebruari 2023 di Cianjur Jawa Barat.
SedangkanTersanka. 2. Sdr. F.H. alias H, laki-laki, 24 Tahun, Asal Desa. Penatarsewu Kecamatan.Tanggulangin
Kabupaten.Sidoarjo Tertangkap tanggal 27 Pebruari 2023 di rumahnya Desa Penatarsewu
Kecamatan.Tanggulangin Kabupaten.Sidoarjo
Sementara Sdr. FK. alias P, laki-laki, 24 Th, alamat Sidoarjo (Belum Tertangkap)

Kusumo juga menjelaskan Modus operandi Tersangka. 1 Sdr. F. (Tertangkap) berperan membungkam mulut korban dan membantu
mengikat mulut korban dengan kain,dan mengambil tabung LPG 3 Kg;
sedangkan Tersaka. 2. Sdr. F.H. alias H (Tertangkap) berperan memegangi kaki korban dan mengambil
kain warna putih yang berada di kamar dan diikatkan ke tangan dan kaki korban, mengambil
uang recehan Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Untuk Sdr. FK. alias P (Belum tertangkap) menaiki diatas perut korban sambil memegangi
tangan korban agar korban tidak bisa bergerak dan mengikat tangan dan kaki korban, serta mengambil
TV LCD 42 inch dari ruang tamu rumah korban, mengambil BPKB sepeda motor Yamaha Mio
soul milik korban.

“Sedangkan sebagi barang bukti yang berhasil di sita 1 tabung LPG 3 kg.1 BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan didalam rumah Sdr. F)
1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol : W-5288-NBN (sarana yang
dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP kerumah Kost di Gempol Pasuruan.Barang Bukti Ditemukan di TKP.Celana dalam warna putih, kain putih yang melingkar
dimulut simpul depan, kain biru yang melingkar di kaki, dan kain putih yang melingkar di
tangan.

Kapolresta juga menjelaskan
Pada tanggal 20 Januari 2023 Polsek Porong Polresta Sidoarjo telah menerima
laporan terkait dengan peristiwa ditemukannya mayat seorang perempuan dengan
identitas Sdri. T yang diduga meninggal secara tidak wajar di Dusun.Glagaharum Rt.14
Rw.03 Ds.Glagaharum Kec.Porong Kab.Sidoarjo, dengan kondisi mayat korban pada
bagian mulut terbungkam kain dan kaki tangan terlilit kain dan berdasarkan hasil Otopsi
terhadap jenasah korban didapatkan keterangan bahwa penyebab kematian “adanya
kekerasan tumpul pada dada, perdarahan pada otot dada, memar paru sehingga korban mati
lemas.

Selanjutnya Penyidik dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah
Tempat Kejadian Perkara dengan hasil bahwa diduga terdapat barang milik korban
yang telah hilang diantaranya Televisi dan tabung gas LPG 3 Kg.
Berbekal fakta tersebut selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidaorjo
melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan
keterlibatan tetangga korban yaitu Sdr. F yang diperkuat indikasi dirinya telah
meninggalkan rumahnya semenjak kejadian tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan
pengejaran di sebuah kost di Gempol Pasuruan namun saat itu sudah berpindah tempat,
hingga akhirnya pada tanggal 25 Pebruari 2023 Penyidik berhasil mengamankan Sdr. F
dirumah istri sirinya di Cianjur Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Sdr. F, didapatkan keterangan bahwa dirinya
mengakui telah melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan yang
mengakibatkan matinya korban Sdri. T pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 jam 23.30 WIB,12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

bersama dengan Sdr. FK alias P dan Sdr. F.H. alias H. Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 penyidik berhasil mengamankan Sdr. F.H. alias H di rumahnya,Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa Sdr. F yang memiliki ide
untuk melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya setelah mereka bertiga masuk
kedalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah korban. Kemudian para
pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat
masih berbaring tiduran di sofa sambil merokok, para pelaku merangkak mendekati
korban dan Sdr. F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari
belakang, Sdr. FK alias P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan Sdr. F.H. alias h memegang kaki korban, karena korban berusaha meronta-ronta sambil
berteriak “adek…! adek….!”. Lalu Sdr. FK alias P menaiki diatas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak. Lalu Sdr. F.H. alias H mengambil kain celana yang ada di sofa lalu diikatkan ke kaki korban,mulut korban
diikat oleh Sdr. FK alias P, setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para
pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit baru korban tampak lemas selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban dan keluar
melalui jendela rumah korban sebelah barat.

Adapun barang yang berhasil diambil adalah tabung LPG 3 Kg (di dapur), TV LCD 42
inch merek LG (di ruang tamu), Uang receh sejumlah sekitar Rp.225.000,- (di meja
kamar) , BPKB Sepeda motor. Saat itu rencananya juga akan mengambil sepeda motor
Yamaha Mio Soul milik korban namun ternyata pintu garasi terkunci.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Sdr. F dan Sdr. F.H. Als H telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, sedangkan terhadap Sdr. FK alias P dalam pengejaran petugas.
Pelaku mengambil barang milik korban dengan maksud untuk dijual untuk dipergunakan membeli narkoba.

Sementara untuk Pasal yang di sangkakan terhadap para pelaku Pasal 365 ayat 4 KUHP
Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai,atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan dan mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”ujarnya(Znr)

Related posts