Sidoarjo.PW- Puluhan emak-emak warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi Sidoarjo mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN) untuk melihat langsung jalannya persidangan terkait perkara penipuan yang diduga dilakukan Solikin Afandi. Selasa (28/3/2023)
Sidang bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo para korban yang sebagian besar ex lumpur Lapindo ini langsung memenuhi ruangan. Tujuan ibu-ibu tersebut supaya Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nanti obyektif dan se-adil-adilnya.
Sebelum acara sidang dimulai seluruh korban yang diduga ditipu tersebut di depan gedung PN.Sidoarjo para ibu-ibu ini meneriakan yel-yel dan membentangkan banner yang bertuliskan “Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Yang Menangani Perkara 251/Pdt.G/2022/PN.Sda. Maka Tolong Segera Diletakkan Sita Jaminan Yang Sudah Kami Ajukan Gugatan Perdata Dengan Nomor Perkara Tersebut Di Atas.”
Para korban menuntut sertifikat kepemilikan tanah yang dibelinya dari pengembang Solihin yang dijanjikannya dalam waktu setahun sertifikat sudah jadi. “Dari pihak Sholihin tidak ada iktikad baik, buktinya sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan belum kami terima,” tandas Khamim dengan nada jengkel.
one prestasi.
Persidangan yang hanya berjalan beberapa menit itu membuat Penasihat Hukum (PH) korban dan korban sangat kecewa terkait jawaban Majelis Hakim, karena semua tuntutan PH tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal itu, menurut Majelis Hakim tidak ada korelasinya dengan subtansi yang dimaksud karena sidang itu one prestasi.
Seusai sidang, karena tidak ada yang dikabulkan Majelis Hakim sontak para korban yang diduga penipuan tersebut langsung melakukan orasi di depan gedung PN.Sidoarjo.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak peka terhadap korban yang rata-rata ex korban lumpur Lapindo. Orator memberikan spirit kepada seluruh korban untuk tetap semangat berjuang meminta haknya yang seharusnya ia dapatkan.
“Kita tetap semangat berjuang, perjuangan kita masih panjang yang harus kita perjuangkan. Hak-hak kita belum kita dapatkan, kita akan laporkan pelaku (Solihin Afandi) ke Polresta Sidoarjo,” tegas H.Anang Suhari sambil meneriakan takbir.
H.Anang menanyakan dan meragukan uang yang dipergunakan tergugat untuk mengurus sertifikat yang jumlahnya mencapai ratusan.
“Hak kita, kewajiban kita untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Keputusan Majelis Hakim pasti sudah bisa kita baca artinya tetap dilanjutkan. Tetapi, kita berfikir secara mutlak uang dari mana untuk mengurus sertifikat.” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, PH.warga Desa Balonggabus mengaku sangat kecewa dengan jawaban Majelis Hakim. “Kami tidak menyalahkan dan mendiskriditkan Majelis Hakim, akan tetapi kami inginkan keputusan yang se-adil-adilnya,” ucap Siti Aminah, SH. MH.
Ia juga meminta Sita Jaminan (SJ) karena bertemu puluhan kali dengan tergugat tetapi hasilnya zonk. “Katanya iya, iya tapi tidak direalisasi sampai dinotulenkan tapi hasilnya selalu zonk.
Pihak PH juga menilai Majelis Hakim tidak mengerti kondisi warga Balonggabus yang ex korban lumpur Lapindo. “Majelis Hakim tidak peka akan jeritan hati 350 orang ex korban Lumpur Lapindo. Saya tetap mendampingi ke Polresta Sidoarjo mengadukan tergugat Solihin.” Pungkasnya. (Znr/yun).