Dairi-Sumut, PW: Sat Reskrim Polres Dairi melimpahkan berkas kasus korupsi beserta 4 orang tersangka yang terjadi di Desa Gun – Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba mengatakan, para pelaku yang berinisial MPS, MDBS, HS, dan LK turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
“Hari ini kami menyerahkan 4 orang tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya, dan di terima oleh pihak Kejari Dairi, ” Ujar Rismanto saat ditemui di ruangannya, Jumat (24/2/2023).
Dirinya menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 451,8 Juta.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku yakni menyelewengkan anggaran dana pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gun – Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
“Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu gun gun Kecamatan Gunung sitember Kabupaten Dairi dengan pagu anggaran Rp 451.827.700 yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja desa (APBDes) Batu Gungun Kec.Gunung Sitember Kab.Dairi,” Terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rismanto pun menegaskan kepada masyarakat Dairi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dimana hal tersebut dapat merugikan negara dan menganggu pembangunan yang ada di Kabupaten Dairi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah coba – coba melakukan tindak pidana korupsi , demi kelancaran pembangunan infrastruktur Kabupaten Dairi, ” Tutupnya.(Cikwan.Tarigan)