Gunung Mas -PW: Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Pos Bakum) di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun bersama Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa cabang Kabupaten Gunung Mas melakukan penandatanganan Memorandum of Understanfing (MoU) pada hari Kamis (26/1) bertempat aula ruang sidang Cakra.B
antuan Hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terkandung masalah hukum di wilayah hukum Gunung Mas. Acara ini di pimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah,SH,MH dihadiri wakil ketua,anggota ,hakim, panitera dan staf serta ketua LBH Mustka Bangsa Gunung Eprayen Punding,SH.
“Bantuan Hukum bagi para pencari keadilan wajib untuk para terdakwa yang ancaman hukuman di atas 4 tahun dalam perkara pidana,terang Bukti Firmansyah.
“Masyarakat yang akan konsultasi hukum Khusunya bagi masyarakat Gumas yang tidak mampu pos bakum ada di pojok ruang Pelayanan terpadu PN Kuala Kurun ” lanjutnya.
Sementara itu Ketua cabang Gumas LBH Mustika Bangsa Eprayen Punding,SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama lanjutan yang telah dipercaya memberi pelayanan hukum di posbakum PN Kuala Kurun telah berlangsung selama 3 tahun tersebut.”
Kami akan bekerja secara maksimal dalam pelayanan hukum pada masyarakat yang tidak mampu secara gratis sebagaimana diatur dalam Undang Undang,smoga ditahun 2023 ini akan lebih baik lagi, Tutupnya ( RD)