Pulang Pisau – Personil Satbinmas dan Polres Pola Kalteng
terus menerus menghimbau warga khususnya kepada seluruh masyarakat Kec. Kahayan hilir untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar. Senin ( 23/01/2023).
Guna untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum Pulang Pisau, personil Satbinmas dan anggota polres Pulpis melaksanakan patroli rutin Sambangi warga untuk pemantauan Kamtibmas di wilayah Kec. Kahayan hilir personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Kec. Kahayan hilir kab.pulpis
Kapolres Pulang pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui kasatbinmas
AKP Ujang Kustarman menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personil satbinmas dan regu siaga setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kab.Pulpis.
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat kabupaten Pulang Pisau mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut,” ujar kasat.