Pulang Pisau – petugas piket Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dipimpin oleh Ka SPK 3 Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan sambang warga masyarakat untuk sampaikan himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Senin (23/01/2023) pagi
Polsek Maliku melaksanakan antisipasi sejak dini mencegah terjadinya Karhutla di wilkumnya, dalam kesempatan ini kepada warga masyarakat disampaikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam memasuki musim kemarau dengan harapan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan
“Kami berharap musim kemarau tahun ini adalah musim kemarau basah yang tetap ada curah hujan yang turun sehingga mengurangi dampak kekeringan pada hutan dan lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.