Hal-Sel, PW. Majelis Hakim Sengketa pemilihan kepala Desa, Kabupaten Halmahera Selatan akan sikapi dengan tegas bagi calon pemenang yang masi tergabung dalam anggota parpol maupun menggunakan Ijazah palsu. Selasa, 20/12/2022.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim Sengketa Pemilihan Kepala Desa saat konferensi pers Kantor Bupati Hal-Sel. Rahim Yasin, saat dijumpai kawan media. Dirinya menegaskan, dalam tahapan persidangan Tahap I dan II (DUA), yang berjumlah total 75 Desa, tergugat pemenang Calon Kepala Desa yang masi tergabung sebagai anggota partai politik akan dipertimbangkan.
“Kami sebagai majelis Hakim sengketa pemilihan Kepala Desa akan mempertimbangkan kemenangan Calon Kepala desa, jikalau masi tergabung dalam pengurus anggota partai politik, maka bukti saksi serta keabsahan penggugat, calon pemenang tersebut tidak diikutsertakan dalam pelantikan”. Tuturnya.
Dirinya juga menegaskan, selain pengurus anggota PARPOL, pemenang sengketa Pilkades yang menggunakan Ijazah palsu juga akan dipertimbangkan sekaligus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku, serta merekomendasikan agar di prosesi hukum dengan pembuktian telah melegalkan keabsahan administrasi negara.
“Kami akan merekomendasikan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini adalah pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum hingga penyidikan, serta di berikan sangsi sesuai proses hukum yang berlaku.”Tegasnya..@/Riswan