Kasus Korupsi di Desa Sukasetia Kabupaten Ciamis Menjerat Mantan Kades dan Sekdes

 

Ciamis, PW – Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., melaksanakan press release pengungkapan oleh unit tindakan pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan dana desa, di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/11/2022).

Kedua tersangka yang terjerat kasus korupsi dana desa diketahui berinisial IS (53) sebagai mantan Kepala Desa dan TH (48) sebagai Sekertaris Desa Sukasetia.

Dalam konferensi pers tersebut AKBP tony menjelaskan kasus kali ini, kedua tersangka telah menggunakan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.225.619.103.

“Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik di Dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olah raga desa,” jelas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

AKBP Tony juga mengatakan, IS dan TH menyalahgunakan anggaran pada tahun 2018, dengan modus pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dana nya tidak diberikan semuanya.

“Semua pengerjaannya pada tahun 2018. Modus yang dilakukan yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dana nya tidak diberikan semuanya. Sementara keterangan dipergunakan untuk operasional desa. Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kedua tersangka ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Ikbal

Related posts