Sidoarjo.PW-Jajaran Satresnarkoba pada Hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekira pukul 06.15 WIB berhasil Ringkus 6 pelaku penyalahgunaan Narkoba dan Narkotika,Tempat kejadian perkara(TKP) di Dalam rumah Ds.Kedungsukodani Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di Dsn.Kedung Palang Ds.Lakardowo Kec.Jetis Kab.Mojokerto.
Kasus Pertama penyalahgunan ada 3 tersangka yakni,Tersangka AH (35)Laki-laki, 35 Tahun, Swasta, alamat Ds.Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo.
Ke 2 ANS, Laki-laki, 21 Tahun, Swasta
alamat Ds.Perning Jetis Mojokerto
Tersangka ke 3 SH, Laki-laki, 36 Tahun, Swasta, alamat Ds.Kedungpalang Lakardowo Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo,Kusumo Wahyu Bintoro SH.SIK.Di dampingi Kasat Narkoba Kompol Wimbrada SIK.Saat jumpa pers rilis pada Senin.21/11.2022 di halaman Mapolresta menjelaskan modus operandi pelaku degan tersangka AH bersama-sama dengan Tersangka ANS dan Tsk SH telah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau membailiki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu).
“Kapolresta Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro juga menambahkan Pada hari dan tanggal tersebut diatas didalam rumah Ds.Kedung Sukodani Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tsk. AH yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat + 1,70 gram dan seperangkat alat hisap sabu, kemudian dilakukan interogasi Tsk. AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ dengan Tsk. ANS yang kemudian dikonsumsi bersama-sama,
selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk ANS dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian, saat dilakukan interogasi Tsk. ANS mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ kepada Tsk. SH yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk. SH didalam rumah Ds.Kedung Palang Lakardowo Mojokerto berikut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing plastic berat 87,55 gram dan 3,30 gram, Adapun terhadap barang bukti tersebut Tsk. SH mengaku milik Sdr MAS (DPO) dan Tsk. SH berperan sebagai kurir/perantara, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan Peristiwa kedua terjadi pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB dengan Tkp di dalam rumah Dsn. Ngaglik Ds. Sedenganmijen Kec. Krian – Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di dalam rumah Ds Jabaran Kec. Balongbendo – Sidoarjo dan di dalam rumah Dsn. Sirapan Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo – Sidoarjo.
Tiga tersangka yang juga berhasil diringkus yakni TWA (26) warga Ds. Sedenganmijen Krian, MNR (20) warga Ds. Jabaran Balongbendo, AS (35) warga Ds. Kemangsen Balongbendo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Senin 14 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah Ngaglik Ds. Sedenganmijen Krian Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka TWA yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang buktinya berupa 1 pocket narkotika jenis sabu berat +0,98 Gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa paket pakai berat +1,92 Gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Kemudian dilakukan interogasi tersangka AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari tersangka MNR yang kemudian di konsumsi. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MNR di dalam rumah Jabaran Balongbendo dan ditemukan barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu berat total +9,12 Gram dan HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.
Saat dilakukan interogasi tersangka MNR mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil pembelian kepada tersangka AD yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di dalam rumah sirapan Ds. Kemangsen Balongbendo Sidoarjo berikut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 Gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total +24,80 Gram, 41 butir pil extacy warna coklat logo Batman berat total +14,53 Gram. Adapun terhadap barangbukti tersebut tersangka AD mengaku adalah miliknya untuk dijual/diedarkan.
Sementara pasal yang di sangkakan Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) KUHPidana.
(Zanuar)