Sorong PW- Seorang ibu yang tinggal di Kota Sorong, hampir menjadi korban penipuan. Percobaan penipuan ini terjadi pada Minggu siang 6 November 2022 beberapa hari lalu.
Dimana para pelaku melancarkan aksinya dengan menanyakan kontrakan rumah yang ada di Manado. Setelah di layani, Ibu yang berinisial LI ini kemudian dikirimi ID Card dan KTP melalui media WhatsApp.
Dikatakan oleh pelaku, bahwa tanda pengenal itu merupakan milik pelaku yang mengaku bernama Justin dan bekerja di PLN Surabaya. Selain itu, pelaku juga mengirimkan profil PLN serta website PLN.
Mendapatkan hal itu, korban meladeni dan mengirim beberapa foto ruangan rumah yang ada di Manado. Tidak puas dengan chatting, pelaku meminta untuk menelpon.
https://youtu.be/pdIwRwgo8Zs
Dan singkatnya pelaku akan mengontrak rumah selama 2 tahun, dengan harga 300 juta. Dimana pertahunnya 150 juta. Dan pelaku akan memberikan DP sebesar 50 juta. Sedangkan sisanya akan di lunasi setelah pelaku tiba di Manado dari Surabaya pada tanggal 15 November 2022.
Akhirnya dengan cepat pelaku melalui bosnya yang bernama Dedi, menginformasikan jika uang DP sebesar 70 juta sudah berhasil ditransfer ke bank korban. Namun sebelumnya kedua pelaku meminta fee sebesar 4 juta, masing-masing 2 juta.
Fee ini dikirimkan langsung setelah uang di transfer. Dan benar saja, tiba-tiba pelaku menginformasikan jika uang sudah berhasil ditransfer.
Namun begitu, korban mulai merasa aneh karena bukti transfer memakai nama lain. Korban mengaku jika uang fee akan diberikan besok atau Senin, setelah mengecek di bank.
Namun pelaku memaksa untuk segera dikirimkan, sehingga semakin menambah kecurigaan korban. Pelaku terus menanyakan apakah Fee sudah ditransfer pada nomor rekening yang dikirim pelaku.
Korban kemudian mengacuhkan pelaku sampai pada Senin besoknya, ketika di cek di bank korban, ternyata saldo tidak berubah. Korban menyayangkan aksi pelaku yang mencoba melakukan penipuan dengan modus kontrak rumah.
Mendapatkan informasi ini, media ini mencari kebenaran informasi terkait legalitas ID Card pelaku yang memakai tanda pengenal PLN. Ternyata ditemukan informasi jika ID Card jenis tersebut, sudah lama tidak berlaku lagi.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati jika menemukan ataupun mengalami kejadian serupa. Jika mengalami, berkoordinasilah dengan keluarga dan kerabat ataupun pihak berwajib.
Sehingga dapat terhindar dari penipuan gaya baru yang menyasar masyarakat. Apalagi jika masyarakat kurang mendapatkan informasi ataupun tidak mengerti, bukan tidak mungkin akan menjadi korban.
*Jacob Sumampouw