Beri Pemahaman Hukum, Warga Malut Terus Serahkan Senpi ke Prajurit Siliwangi Satgas Yonarhanud 3/Yby

Halmahera Utara, PW: Pemahaman masyarakat terus mengalami peningkatan akan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, hal ini dapat dilihat pada seringnya warga yang taat hukum menyerahkan senjata yang disimpan kepada prajurit-prajurit Siliwangi khususnya Satgas Yonarhanud 3/Yby yang saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di Maluku Utara.

Tingkat kepercayaan masyarakat Maluku Utara kepada Personel satgas Yonarhanud 3/Yby semakin banyak tentunya mereka sadar akan bahaya dari senjata rakitan sehingga saudara “R” (Inisial) Menyerahkan senjata rakitan kepada Serda Jusantra Purba. (17/9/2022)

Komandan Satgas Yonarhanud 3/Yby Mayor Arh Achmad Yani,S.E., M.Han saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa anjang sana yang dilakukan Anggota satgas Yonarhanud 3/Yby Serda Jusan Purba bersama anggota lainnya untuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api “Pasal 1 ayat (1) disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Oleh karena itu apabila ada warga yang menyimpan lebih baik diserahkan ke kami.

Lanjut Dansatgas anggota kita dapat meyakinkan warga dan mempercayai seutuhnya kepada satgas Yonarhanud 3/Yby maka wargapun mulai menceritakan penemuan senjata rakitan didekat rumah dan berencana mengantarkan temuan senjata tersebut ke Kotis satgas Yonarhanud 3/Yby. (17/9/2022)

Sementara Pasi Intel Lettu Dwi Iswantoro dalam realese yang disampaikan kepada media pukul 20.30 WIT Saudara “R” secara sukarela atas kesadarannya demi terciptanya keamanan menyerahkan senjata rakitan temuan tersebut ke Kotis Satgas Yonarhanud 3/Yby .(17/9/2022) dan Keadaan senjata rakitan tersebut sudah diperiksa oleh Tim Pal yang menguasai bidang senjata dari Satgas Yonarhanud 3/ Yby bahwa bagian besarnya masih terbentuk sehingga memungkinkan dapat direparasi dan digunakan, data kami sampai saat ini penyerahan dari masyarakat 8 senpi, 15 munisi, 1 granat dan 1 ranjau. Tutur Pasi Intel.

Related posts