Kenaikan Harga BBM Mahasiswa Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Buka Suara

PW- MBD: Pera Andres”Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kabupaten Maluku Barat Daya menjelaskan Kenaikan harga BBM merupakan kebijakan nasional, hal itu di tandai dengan pengurangan jumlah BBM bersubsidi, di lansir dari banyak sumber, baik media baca, online, Tv, youtube dll, pemerintah beralaskan bahwa.

1. BBM bersubsidi selama ini hanya di nikmati oleh kelas menengah dan atas bukan kelas bawah/proletar
2. Terjadi kerugiaan yang cukup besar akibat BBM bersubsidi yang sesuai data 3xlipat dari tahun-tahub sebelumnya.
3. Kenaikan harga BBM mentah akibat perang rusia dan ukraina.

Kurang labih tiga(3) alasanya ini menjadi dasar kebijakan kenaikan harga BBM di bumi pertiwi, dan perluh di ketahui pemerintah telah mengeluarkan/menetapkan peraturan menteri keuangan dan perturan menteri dalam negeri sebagai legalitas/kepastian hukum dalam menerapkan program kenaikan harga BBM.Katanya”

“Pera menjelaskan Solusi yang berikan pemerintah berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, akibat kenaikan harga BBM.Bantuan lain-lain, bisa chek langsung dilama resmi pemerintah RI.Tegasnya”

Ia mengajak Mari kita bernalar secara rasional,alasan pemerintah menaikan harga BBM seperi tiga alasan diatas, benar sampai saat ini BBM bersubsidi banyak dinikmati oleh kelas menengah dan atas/borjuis tapi ini menadahkan ada kelemahan, kelalian pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya, kenapa tidak di keluarkan aturan/regulasi yang mengatur aktifitas jual/beli minyak di setiap pos-pos pangkalan minyak, dimana regulasi itu mengatur pembeli wajib menunjukan kartu tanda penduduk(KTP) sebelum membeli BBM, sehingga penjual bisa membedakan mana kelas atas/kapitalis dan kelas bawah/masyarakat madani.

Kenaikan harga BBM secara nasional, tentu daerah kita MBD akan merasakan dampaknya, oleh karena itu dengan hormat saya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini (BUPATI)Maluku Barat Daya, agar cepat merespon kenaikan harga BBM dengan cara, mengeluarkan keputusan Bupati dalam mengatur aktifitas yang bersentuhan langsung dengan rakyat, seperti: “Perlu ada keputusan tarif angkutan darat,perlu adanya keputusan tarif penyebrangan selat, perlu adanya keputusan harga-harga sembako, perlu adanya keputusan lain-lain yang menjadi kebutuhan masyatakat.Tegasnya”
(ENOS 19)

Related posts