Pulang Pisau – Dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka sambangi warga desa binaannya untuk sampaikan larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (08/09/2022) Pagi.
Dalam kesempatan sambang warga desa binaan Bhabinkamtibmas berupaya menumbuhkan kesadaran warga desa binaannya dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa asap karhutla berpotensi terjangkitnya infeksi saluran pernapasan sehingga dapat mempercepat penyebaran wabah Covid – 19
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita, sayangi lingkungan dan generasi kita karena masa depan bangsa milik mereka”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.