Pulang Pisau – Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Salah satu Rumah Makan yang berada di Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dan diback Up Unit Resmob Polsek Selat dan Unit Resmob Polres Kapuas. Rabu (07/09/2022) Dini Hari.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/05/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/ POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tim Unit Resmob, berhasil meringkus 2 Tersangka beserta sejumlah barang buktinya, keduanya yakni RP (39) warga Jalan Melati Kuala Kapuas dan R (20) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kuala Kapuas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mengungkapkan, kedua pelaku diringkus Tim Unit Resmob setelah melakukan tindak Pidana Pencurian Uang Kotak Amal di salah satu rumah makan yang ada di Pulang Pisau.
“Awalnya Pelapor baru datang berbelanja bahan makanan untuk masakan Padang dari kota Kuala Kapuas menggunakan Mobil dan saat itu pelapor masuk ke dalam rumah makan melihat di dalam rumah ternyata di meja kasir sudah berantakan dan terlihat ada 3 buah kotak amal yang terbuka, setelah dicek ternyata uang yang ada di dalam 7 buah kotak amal tersebut habis dicuril semua”.
Lanjut, setelah itu Pelapor masuk menuju arah dapur, terlihat ada tali terjuntai dari lantai 2 yang turun ke lantai 1 (dasar) dekat dapur di duga pelaku masuk lewat jalan lorong tengah menaiki tangga dan kemudian membuka paksa seng penutup atap yang di cor semen di lantai 2.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian materiil atas hilangnya uang di kotak amal diperkirakan kurang lebih Rp.2.500.000.- sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut.,” Ungkap AKP Afif.
AKP Afif melanjutkan, dari penangkapan Pelaku, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Obeng dan 1 Unit Kendaraan R2 merk Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol KH KH 3692 BV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Tutup AKP Afif. (Humasrespulpis)