Dandim 1802/Sorong Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Ijin Operasi Galian “C”

Remu Utara PW- Kamis (1/09/2022) – Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Tody Imansyah menghadiri Rapat Koordinasi Tentang Ijin Operasi Galian “C” di pimpin oleh Pejabat Walikota Sorong George Yarangga, A.Pi, M.M. Bertempat di ruang Anggrek lantau 2 Kantor Walikota Sorong,jln Burung Kurana kelurahan Remu Utara,Distrik Sorong,Kota Sorong Prov Papua Barat.

Dalam Paparan Kadis Perijinan dan pelayanan terpadu satu Pintu Kota Sorong Bapak Manase Jitmau mengatakan. Perlu di ketahui bahwa ada beberapa penambahan galian C yang melakukan aktifitas namun tidak memiliki ijin usaha Penambangan.

Asisten 2 Bid. Adm. Umum Setda Kota Sorong Tamrin Tajudin, S.E juga mengungkapkan Dengan pertemuan ini bahwa kita di harapkan terkait dengan berimbasnya terjadi bencana alam yang terjadi di Wilayah Kota Sorong sehingga di harapkan apa yang sangat berpengaruh dari usaha pengalian C serta apa yang berimbas dari usaha Galian C. Apakah usaha galian C di kota sorong telah memenuhi kewajibanya ke pemerintah atau tidak serta apakah dari pemerintah Kota dan Prov Papua Barat telah melakukan peninjauan terkait dengan Imbas dari usaha ini.

Adapun Arahan Pejabat Gubernur Papua Barat : Penutupan penambangan galian C (pemkot sorong dan pemprov.Pb). Polres kota sorong mendukung penutupan penambangan Galian C. Libatkan balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan wilayah maluku papua. Jika diperlukan diberikan police line bagi penambangan galian C tanpa izin.

Kepala Dinas pertamanan dan lingkungan hidup pemda kota sorong Julian Keli Kambu S.Hut. Perlu di kerahui bahwa Kejadian bencana alam yakni banjir di Kota sorong bukan baru pertama ini kita alami namun kita di kota ini sudah alami Banjir ini bertahun – tahun yang lalu. Terkait dengan adanya wacana penutupan terkait galian C di Kota sorong ada masyarakat kota yang melakukan usaha galian C menyuarakan kepada kami apakah bapak sudah bisa siapkan kami makan, biaya anak sekolah keluarga kami sakit sehingga hal ini perlu di tinjau kembali terhadap usaha galian tanah yang di tutup dan di buka.

Dalam waktu yang sama Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Tody Imansyah. Ada beberapa masukan dari Kami yang mana kita telah mendengarkan dari berbagai Kadis sehingga kita memiliki pekerjaan rumah terkait penanganan bencana di Wilayah Kota sorong terutama terkait penegakan hukum terhadap pelaku usaha di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan Produksi.

Kita juga perlu memberi pemahaman terhadap masyarakat terkait apa yang di lakukan apakah itu melanggar hukum atau tidak sehingga hal ini, kita selalu memberi pemahaman terhadap masyarakat sehingga di harapkan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah kota. Kodim 1802/Sorong selalu mendukung kebijakan pemerintah karena ini merupakan tugas dan Tanggung Jawab TNI demi kesejahtraan masyarakat yang di kota ini. Tutupnya.

Related posts