Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : 3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Senin (22/8/2022).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono menjelaskan bahwa giat sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di beberapa tempat yang sering dilalui dan dikunjungi masyarakat serta lokasi kebun masyarakat di wilayah, Kab. Pulang Pisau, Kalteng.
“Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.41 tahun 1999 tentang Perkebunan pasal 78 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup’ diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar,” jelas Kasatlantas.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Bumi Handep Hapakat ini, kami akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” tutupnya.