Camat, Rapat BPD Dan Masyarakat Tidak Ada Paksaan Ataupun Intervensi Dari Pemerintah Kecamatan

TANIWEL – SBB, PW: Tahapan pemilihan kepala desa secara serentak gelombang ke dua tahun 2021 untuk wilayah kecamatan taniwel yang menyisahkan empat desa yaitu desa Murnaten,Nuniali,wakolo dan rumahsoal.

Memasuki Tahapan ke tiga tahun 2022 terdiri dari empat desa. yang seharusnya tanggal 15 agustus 2022 masuk dalam tahapan memasukan berita acara hasil rapat BPD dari tiap tiap desa ke pemerintah kecamatan.

Saat awak Media mengkomfirmasi dengan camat taniwel Drs.H.Luhulima membenarkan sampai saat ini pihak kecamatan belum menerima hasil putusan rapat dari setiap desa.berupa berita acara hasil rapat.

Perlu kami luruskan bahwa semua keputusan menerima dan menangguhkan pemilihan kepala desa adalah hasil dari musyawarah desa dalam hal ini BPD dan masyarakatnya.ucap camat.

Menerima atau tidak itu hak BPD dan masyarakat karena tidak ada interfensi atau paksaan dari pihak manapun termasuk kami. Karena tugas kami hanya menyampaikan, mendampinggi dan mendengar hasil musyawarah tersebut.ucap camat.

Dari hasil tersebut akan kami laporkan ke kabupaten.namun sebelum itu ada tim kecamatan turun melihat dan mendengar langsung hasil dari Keputusan tersebut.dan apabila di tunda atau menolak maka harus menunggu sampai 2027 tahun selanjutnya.ujar camat.

Hasil konfirmasi PW dengan wkl BPD rumahsoal,kami sangat berharap kepada pemerintah agar  pilkades ini di tunda dulu berhubung hasil rapat kami kemarin belum ada kata sepak alias pro dan kontra.jika di paksakan kami takut terjadi hal hal yang tidak kita ingginkan bersama. tutur wkl BPD Elly Willem.

Kepala pemuda rumahsoal juga menyampaikan di harapkan ke pemerintah agar melihat hal ini dengan serius di karenakan kami belum sepenuhnya berkoordinasi dengan soa yang ada juga di harapkan berikan kesempatan waktu bagi kami untuk bangun komunikasi kembali dengan para tokoh tokoh dan semua soa yang ada.tutup Juliand Nikolebu.

Begitu juga sama halnya dengan desa wakolo ketua BPD Johanis Latusuay meminta kepada pemerintah kecamatan di berikan ruang waktu pada kami berproses kembali di karenakan awalnya kami sudah berproses secara adat dan itu semua sudah kami penuhi baik dari 11 indikator sampai 31 indikator dan sisa menunggu perda adat.kata BPD Johanis Latusuay.

sekarang harus kembali ke pilkades itu butuh proses baru dan ini bisa memakan waktu.apalagi rapat pertama sudah ada kericuhan hingga ada korban ini juga masalah apabila di waktu dekat ini ada pertemuan lagi.dan menurut bt (saya) rapat kemarin tampa undangan resmi dari kami BPD yang ada hanya undangan dari pjb desa.ujar johanis Latusuay.

Atas nama BPD kami berterimakasih ke pada camat yang menyampaikan kalau rapat di desa murni tampa ada paksaan dan interpensi dari pihak pemerintah dan pihak lain.tutup Johanis Latusuay.

Sala satu tokoh masyarakat tepatnya mantan raja ibu Triani Kolly 2013/2019 juga memohon ke pemerintah agar memberikan ruang dan waktu pada kami berproses kembali menggingat sudah banyak para tokoh dan masyarakat di desa kami berjuang demi memenuhi persaratan persaratan adat. sementara waktu berproses sejak tahun 2019 sampai 2021 bersama 25 desa adat termasuk desa wakolo, dan hasil kami sisa menunggu perda saja. pinta ibu triani kolly.

saya berterimakasih juga kepada camat atas penyampaianya atas proses rapat BPD dan masyarakat di desanya murni tanpa ada paksaan ataupun interfensi, ucap ibu Triani.@dy

Related posts