Lembata- PW:Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lembata melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang terkait Uang Pengganti dan Uang Rampasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dari terdakwa Middo Arianto Boru, ST dan terdakwa SILVESTER SAMUN, SH sebesar Rp.261.996.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk di setorkan ke Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S.H.M.H melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino ,S.H mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lembata telah menerima salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa Middo Arianto Boru, ST; dengan amar putusan sebagai berikut :
a.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Middo Arianto Boru, ST, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00- (seratus juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan;
b. Menghukum terdakwa Middo Arianto Boru, ST untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.393.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta) yang diperhitungkan dari uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara dari terdakwa tanggal 2 Februari 2022 sebesar Rp.219.000.000,00 (dua ratus Sembilan belas juta rupiah);
c. Uang barang bukti senilai Rp.25.996.000,00 (dua puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); dirampas untuk Negara.
Kemudian , kata Kasi Intelijen ini Kejaksaan Negeri Lembata juga telah menerima Putusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 atas nama terdakwa SILVESTER SAMUN, SH dengan amar putusan sebagai berikut :
a. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SILVESTER SAMUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.100.000.000, subsider 3 bulan kurungan
b. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
“Kedua putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terhadap pidana badan untuk kedua terdakwa telah di lakukan eksekusi pada tanggal 2 Juni 2022” Ungkap Teddy.
“Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022 kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang pengganti dari masing-masing terdakwa dan melakukan eksekusi terhadap putusan Uang Pengganti dan Uang Rampasan terhadap kedua terdakwa dengan total Rp.261.996.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara” Lanjutnya.
Adapun terdakwa Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto selaku Kontraktor Pelaksana/Penyedia sampai saat ini masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI” Tutup Tedy. ( Riduan )