Pulang Pisau – Personel Bhabinakmtibmas Desa Kanamit, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi dengan simbolis menyerahkan Buku Tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kanamit Kec. Maliku, Kamis (21/07/2022) Pagi.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan stimulan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rumah rendah yang rumahnya tidak layak huni, dengan dana BSPS tersebut mereka diharapkan berswadaya membangun rumahnya menjadi lebih layak huni.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
“Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.