Ciamis – PW. Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus geng motor yang meresahkan masyarakat hingga menimbulkan korban luka berat. Sepuluh orang pelaku geng motor itu berhasil diringkus oleh Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar saat pelaksanaan Operasi Libas dan KRYD.
“Sepuluh orang anggota geng motor meresahkan warga berhasil kami amankan. Mereka yang kami tangkap semuanya adalah anak berhadapan dengan hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di wilayah Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (15/06/2022).
“Pelaku saat ini kami titipkan di Yayasan Sosial Pangandaran,” tambahnya.
Kapolres Ciamis menjelaskan, aksi geng motor di wilayah Kabupaten Ciamis terjadi di dua titik lokasi dan waktu kejadian yang berbeda. Aksi pertama yang dilakukan pada April 2022 di Persimpangan Graha Jalan Rumah Sakit berupa penganiayaan dan satu kejadian di wilayah Cikoneng berupa pengrusakan.
“Kejadian di Graha menimbulkan dua orang anak dibawah umur mengalami luka ringan dan berat. Bahkan satu diantaranya masih dalam perawatan karena luka dibagian rahang. Sedangkan di wilayah Cikoneng terjadi pengrusakan gerobak dan motor warga,” katanya.
“Dua kejadian itu terjadi pada jam yang sama yakni pukul 02.30 WIB dini hari,” tambahnya.
Kejadian yang dilakukan para pelaku geng motor itu dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kami juncto kan juga Pasal 170 ayat (2) untuk tindak pidana penganiayaan.
Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan meyebabkan luka berat.
Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
“Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum mengacu pada sistem peradilak anak. Sementara tidak dilakukan penahanan. Namun dititipkan pada Yayasan Sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai. Nanti akan dilihat dan asesment dikaitkan dengan ancaman pidana dan dikaitkan dengan penegakan hukum melalui diskresi,” kata Kapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sebaiknya jangan dibekali anak tersebut dengan kendaraan. “Saat hari malam libur, tolong awasi anak-anak. Kalau bisa terapkan jam malam. Dikaitkan dengan kejadian yang dilakukan pada dini hari,” pungkasnya.
Ikbal/rls