Hal-Sel, PW. Gahral Kamarullah resmi melaporkan Al Hasan Kamarullah yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri melalui Kantor Hukum Safri Nyong.
Pelaporan berlangsung di saat partner Tarjo Hasan membuat pengaduan ke polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan pada, Rabu. 25/5/2022.
Saat awak media temui di kantor hukum Safri Nyong. Partner Tarjo Hasan mengukapkan.” Kami secara resmi, saudara Gahral Kamarullah melalui surat kuasa khusus nomor: 051/SKH.pid/SN-PART/V/2022 telah melaporkan saudara Al Hasan Kamarullah ke Polres Hal-Sel.
Berlansung singkat pelaporan tersebut, pihak polres lansung mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) nomor : STPLP/155/V/2022/SPKT. polres Halmahera Selatan, sebagai unsur terduga penipuan.
Tarjo juga mengukapkan, pihaknya melaporkan saudara Al Hasan Kamarullah berdasarkan kronologi dan peristiwa yang di sampaikan oleh saudara Gahral Kamarullah, berdasarkan atas pengakuan tersebut, yang berselang waktu terjadi di Desa Labuha kecamatan bacan, pada tahun 2020.
“Pada saat Al Hasan Kamarullah selaku terlapor meminjam mobil Suzuki R-3 milik Gahral dengan perjanjian 1 bulan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) namun hingga batas waktu yang di janjikan, mobil saudara Gahral tidak kunjung di kembalikan hingga saat ini.”ungkapnya.
Tarjo juga menambahkan, pihaknya menduga PT. Adira cabang Ternate dalam masalah ini juga turut terlibat, hal ini sesuai dengan bukti-bukti yang telah di kantongi.
“Melalui kantor hukum Safri Nyong, setelah kami menerima keterangan dari pihak yang merasa di rugikan, hingga masalah ini kami terlusuri rekam jejak masalah pelaku, kami menduga ada unsur kerja sama pihak PT. Andira Cabang Ternate. Kami juga suda mengantongi ada beberapa bahan bukti sebagai data yang akurat untuk di sidak sampai ke pengadilan”. Pungkasnya..@/riswan..