Pegang Payudara wanita ditengah Jalan, Pria ini diciduk Polisi.

PULANG PISAU – PW : Setelah mendapat laporan terkait adanya tindakan Pencabulan terhadap NA( 25 th) warga Jalan Panunjung Tarung Kelurahan Pulang Pisau, yang diketahui bekerja sebagai Tenaga Kontrak Harian lepas ( TKHL) ini Tim Resmob Buru Sergap ( Buser) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial Fir ( 38 th) warga jalan M.Layar Kelurahan Pulang Pisau,Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono,S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP.Daspin melalui siaran Persnya membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NA. Sabtu, 23/4/2022.

Kasi Humas melanjutkan, Kronologis perkara terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 11.15 Wib siang, pelaku bersama rekanya ATR (70 th) mengendarai Sepeda motor Vega ZR warna hitam dengan Nopol KH.5058 BI dari jalan Lintas Kalimantan dengan maksud menuju rumah temanya.

Namun, ketika memasuki jalan Bhayangkara ( jalan tembus antara jl.lintas Kalimantan menuju Desa Gohong ) pelaku melihat NA ( Korban ) mengendarai sepeda motor sendirian Dengan Nopol KH.2687 JF, menggunakan Hijab warna ungu dan baju warna merah muda lengan panjang , pelaku langsung mendekati dan memepet sepeda motor korban.

” setelah berhasil mendekati korban ,Kebetulan saat itu jalan dalam keadaan sepi, lalu pelaku melakukan Tindakan Pencabulan dengan memegang payudara korban menggunakan tangan kirinya, sehingga korban hampir terjatuh ” ungkap Kasi Humas.

Setelah melancarkan aksinya Pelaku sempat menyetop motornya dan melihat korban dari arah belakang, Namum karena merasa dilecehkan oleh pelaku, NA langsung tancap gas meyalip dan meninggalkan pelaku dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pulang Pisau.

” mendapat perlakuan tersebut, korbanpun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pulang Pisau, setelah itu tim buru sergap ( Buser ) Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan tersangka” Ujar Kasi Humas menambahkan.

Informasi yang dihimpun media ini, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres pulang pisau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP Pidana tentang Pencabulan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 9 ( Sembila) tahun.
( RD/ Rilis )

Related posts