Direktur PT. Modern Cipta Karya ditetapkan jadi Tersangka, DPC LSM Gusur Apresiasi Kapolda Malut

Halsel, PW: Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Maluku Utara (Malut), brantas terhadap perusahan Ilegal di Halmahera Selatan (Halsel).

Melalui Sekertaris Dewan Pengurus Cabang LSM-GUSUR (Halsel) Tajurin di akrap Taju usai menerima surat penetapan tersangka terhadap Direktur PT. Modern Cipta Karya yang dikeluarkan oleh Polda Maluku Utara dengan Surat Nomor: SP2HP/II/lV/2022/Dit Reskrimsus. Pada hari Senin, 18 April 2022.

Menurut Taju, langkah tegas pihak Polda Maluku utara kini dapat mengambil langkah cepat. Sebab, dari puluhan tambang (Galian C) yang menyebar di berbagai wilayah Halsel diduga tidak memiliki Ijin alias Ilegal.

Terkait PT. Modern Cipta Karya. Umar A. Abusama S.ST Kepala Bidang DPMPTSP-HALSEL (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melalui Media Online beberapa waktu lalu, Menyebutkan bahwa perusahaan PT. Moderen Cipta Karya tidak mengantongi Ijin Galian C.” Ungkap Taju.

Lanjut Taju, menyampaikan bahwa banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif di Kabupaten Halmahera Selatan tentu sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, Tambak galian C tersebut sangat merusak kelestarian alam dan sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu pemerintah harus membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan bisa diminimalkan, bahkan dihindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Apalagi kegiatan pertambangan Batu, Pasir dan Tanah yang dilakukan oleh perusahan PT Modern Cipta Karya di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur (Halsel) diduga kuat tidak mengantongi Ijiin seperti yang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“PT. Modern Cipta Karya, yang oreantasi kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mengantongi izin Sampai sekarang”. Ungkapnya.

Menurut taju. Padahal Dalam penjelasan UU tersebut, diatur untuk dapat melakukan penambangan Batu, Pasir dan Tanah, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian pengembangan serta pemanfaatan, dalam pengangkuta hingga penjualan.

“Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang. setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.” Jelas (Taju).

Dia menambahkan, dari hasil investigasi LSM-GUSUR (Halsel) bersama Wartawan dilapangan terdapat Puluhan aktifitas tambang galian C diduga kuat ilegal di beberapa kecamatan di Halmahera Selatan, terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya tanpa ada rasa ketakutan terhadap Hukum yang berlaku. Cetusnya..@/RISWAN.

Related posts