Jakarta, PW: KRI Sigurot-864 bekerja sama dengan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia TB. Ever Sunrise GT 882 dan TK. Ever Carrier GT 98, yang mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) tanpa dilengkapi dokumen, saat berlayar dari Dumai menuju Malaysia. Dumai, Minggu, (10/4) kemarin.
Dalam aksinya, KRI Sigurot dengan komandan Mayor Laut (P) Richard M. Pardede, menindaklanjuti informasi intelijen terkait kapal asing yang tidak dilengkapi dokumen dengan melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) melalui peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal tersebut di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata terbukti bahwa Kapal TB Ever Sunrise yang sedang menarik tongkang TK Ever Carrier itu membawa muatan Palm Acid Oil berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa. Selanjutnya, prajurit TNI AL langsung memeriksa 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WN Asing.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat menggelar konferensi press mengatakan bahwa, penangkapan upaya penyelundupan minyak oleh KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL. “TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum,” ujarnya. “Komitmen Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” tambahnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa seluruh personel TNI AL harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional, sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.
Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan segala bentuk pelanggaran hukum di laut Indonesia merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman di wilayah kerjanya.
Lebih jauh Laksda Arsyad mengungkapkan, beberapa dokumen yang tidak ada seperti Nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya. Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kadaluarsa.
Saat ini Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia telah dibawa ke Lanal Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan. Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.