Kobar -PW: Bertempat di Ruang Pelayanan Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kotawaringin Barat yang memiliki permasalahan hukum keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu Pandu Nugrahanto, SH. (Kasi Datun) dan Vinza Buananda Wijayanti, SH (Kasubsi Pertimbangan Hukum).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin barat, Makrun, S.H. M.H Melalui Kepala Seksi Intelijen Indra Nasution,S.H.M.H, kepada awak Media Mengatakan Pelayanan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.
” Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional” Terangnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kobar ini mengatakan batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya. Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan.
“Agar supaya masyarakat tidak salah persepsi kita bisa memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan” Ujar Kasi Intel , Senin, 11 /4/2022.
Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini, nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat.( Ridwan/ Rilis )