Pulang Pisau – PW:Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi S.H., M.H. melakukan sosialisasi dan penerangam hukum tentang Pengelolaan Alsintan yang Tertib, Transparan, Profesional dan Akuntabel untuk Mendukung Suksesnya Proyek Strategis Nasional Food Estate di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Rabu (06/04/2022)
Kegiatan sosialisasi pengamanan dan penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan ini merupakan wujud instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022 yaitu Melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik prefentif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, Melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara.
Apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani, Dalam pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kegiatan diawali dengan Penyerahan Pemberian Bantuan Ternak Ayam Petelur dan Pakan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Kelompok Tani di Kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400kg (88zak) pakan.
Dalam kegiatan Pendampingan dan Pengamanan Pengelolaan Alsintan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Selamet Untung Riyanto, dan Joko Pitoyo dari Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan perwakilan UPJA, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.
Priyambudi,S.H.,M.H. menegaskan bahwa segala penyimpangan yang dilakukan oleh penerima hibah atau pengelola UPJA akan dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata.
” Pabila ada Segala bentuk penyimpangan, maka harus ada konsekuensinya, ” tegas Priyambudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H. juga menyampaikan dalam sosialisanyia bahwa perlu diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA yang meliputi Struktur kelembagaan UPJA, Wewenang dan tanggungjawab pengurus UPJA, Pengelolaan Alsintan, Pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), Pembinaan dan pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi (Administratif) seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen) dan denda.( Ridwan / Rilis)