Langkah Cepat Kepolisian dalam Menangani Dugaan Pupuk Ilegal di Apresiasi Akademisi Ciamis

Ciamis — PW. Gerak cepat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis atas keluhan para petani diwilayah Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari dan Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis terkait dugaan pupuk tidak layak edar dalam kata bahasa petani pupuk palsu mendapat apresiasi dari berbagai pihak salah satunya dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Galuh Ciamis Aan Anwar Sihabudin SH.M.Si.,S.Ip.

Aan mengatakan bahwa sudah tepat apa yang dilakukan pihak aparat penegak hukum dalam menjawab kegelisahan para petani atas beredarnya pupuk tidak layak edar,dan langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian kepada warga yang kesehariannya sebagai petani.

” Dengan memanggil para pihak baik distributor ataupun pengedar pupuk maupun para petani untuk dimintai keterangan tentunya akan membantu pihak APH dalam mengungkap kebenaran terkait pupuk yang diduga palsu ,”ungkap Aan saat diwawancarai media,Jum’at(25)3/2022).

Dalam undang undang No 22
Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan semuanya telah jelas.
Untuk peredaran pupuk baik subsidi maupun non subsidi itu telah diatur begitu pula sangsi pidana bagi siapapun yang tidak taat dan patuh pada aturan sangsinyapun sudah jelas.

Aan menjelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pada Pasal 55 dijelaskan
(1). Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk :
a. Menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal.
b. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
a. Mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.
(2). Setiap orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian,
Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta
menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 65
(1) Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas :
a. Benih Tanaman dan Benih Hewan/Bibit Hewan;
b. Pupuk;
c. Pestisida;
d. Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 66
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
1 harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu.

Pasal 71
(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 huruf b
pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau
pemasukan dari luar negeri.
(2) Pupuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 yang diedarkan wajib
terdaftar.
(3) Pupuk yang terdaftar sebagamiana dimaksud pada ayat 2, harus
memenuhi standar mutu, terjamin efektifitasnya, dan diberi label.

Pasal 73
Setiap orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak
berlabel.

Pasal 122
Setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak
berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sebagai Akademisi dan juga sebagai masyarakat yang kesehaariannya sebagai petani,dirinya mendorong agar pihak APH agar bekerja dengan baik profesional dan akuntable dalam mengungkap persoalan peredaran kasus pupuk ilegal di Ciamis

“Lakukan pendalaman yang komprehensif agar hasil yang didapatkan betul betul sempurna.
Dari mulai pupuk tersebut memiliki ijin edar dari kementan RI atau tidak, apakah pupuk itu antara isi dan kemasan telah sesuai atau tidak,dan tak lupa mereka yang diduga sebagai distributor ataupun sebagai penjual memiliki ijin jual atau tidak semuanya bisa terungkap oleh peyidik dan kami yakin para penyidik mahir dalam menggali informasi tersebut serta berkeyakinan dalam mengungkap kasus tersebut penyidik akan transparan dan profesional dalam menindaklanjuti persoalan tersebut ,”tutur Aan.

Ia menambahkan sebagaimana yang di sampaikan oleh para pejabat di Ciamis,bahwa Kabupaten Ciamis hususnya diwilayah selatan yaitu Banjarsari,lakbok dan Purwadadi merupakan andalan Kabupaten Ciamis dalam hal ketahanan pangan husunya tanaman padi dan wilayah tersebut merupakan lumbung padi maka pihak pemerintah harus betul betul menjaga dan mempertahankannya.
Ketika ada conto yang sedang ramai saat ini yaitu peredaran pupuk diduga ilegal maka pihak terkait dalam segi pengawasaannya harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak terjadi lagi di kemudian hari ,”tandasnya.

F4I

Related posts