PULANG PISAU – PW: Berdasarkan analisa diperkirakan 3 bulan yang akan datang Kabupaten Pulang Pisau mengalami peralihan musim dari musim Penghujan menuju musim Kemarau, namun untuk kondisi cuaca sekarang bisa dikatakan kemarau basah.
Untuk menyikapi hal tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya untuk mengoptimalkan pencegahan serta membangun regulasi untuk mensinergiskan tindakan dan interfensi pengendalian berupa Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan kelembagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Itu di sampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau Salahudin melalui Sekretaris Rudi Purwadi saat di temui awak media di ruang kerja nya. Senin (7/3/2022)
“Bentuk upaya pencegahan yang di lakukan salah satunya adalah penyatuan presepsi tentang penyebab terjadinya karhutla sehingga dengan mengetahui penyebabnya maka dapat di inventarisir upaya pencegahan yang sesuai sehingga intervensi pengendalianya dapat fokus dan efektif, berkaca dari pengalaman program yang di kembangkan oleh Badan restorasi
gambut dengan 3 R beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya melalui upaya pembasahan, penanaman kembali tanaman-tanaman endimik, serta menumbuhkan usaha- usaha baru dengan pola pemberdayaan masyarakat yang berbasis lahan”, Ungkap Rudi sapaan akrabnya
Dalam Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pemerintah Daerah (Pemda)Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengendalihan Karhutla bertujuan untukmerekapitulasi seluruh program kegiatan intervensi yang dilakukan oleh seluruh stekholder dalam pengendalian karhutla mulai dari pra bencana, saat bencana hingga ke panca bencana.
“Berdasarkan inventarisisr terdapat 16 OPD, Instansi , dunia usaha, perusahaan kelapa sawit dan Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO yang terlibat ke Rencana Aksi Daerah (RAD)” tutupnya (Ra/rls/edrt)