Kejari Katingan Eksekusi DPO Perkara Kehutanan

Katingan – PW: Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan ( LP)  Kelas IIA Palangka Raya, telah dilaksanakan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan,Minggu 20/2/2022
Proses eksekusi terhadap DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry, S.H., M.H. dan disaksikan oleh istri yang bersangkutan.
DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Kepada awak media Plt.Kajari Katingan Tandy Mualim,S.H Mengatakan bahwa
Terpidana mangkir dari panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan untuk dieksekusi, sehingga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Republik Indonesia di kediamannya yang berada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Surabaya dan dijemput langsung oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan” Ungkap Kajari.
Selanjutnya Tandy Mualim Mebambahkan Bahwa DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan dieksekusi.
“Eksekusi terhadap DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan” Tandasnya. ( Ridwan/Rilis)

Related posts