Jepara, PW: Publik masih terngiang di ingatannya, 1-2 media online di Kabupaten Jepara yang digawangi oleh seseorang yang masih saja meng-klaim dan mengaku sebagai ketua PWO Jepara Versi DPW Jawa Tengah (RD)
Dia memberitakan tentang hak privasi seorang tokoh agama yang justru endingnya dia dan teman-temannya kemudian meralat dan mencabut.
Tim media tersebut secara lugas mengakui kesalahan dalam isi dan narasi berita.
Bahkan meminta maaf dengan membuat surat pernyataan. Tanpa sebelumnya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 2019 Pasal 5 yaitu: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Yang mengatur bahwa, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain dan Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Namun, setelah memberitakan tanpa memberikan kesempatan ke 2 hak tersebut yang bisa dipakai oleh narasumber. Justru, pimred dan wartawan media online tersebut meminta maaf dan mengatakan bahwa narasumber nya yaitu istri siri tokoh agama tersebut (atas dasar pesanan, Red.) dan dengan mengatakan “Katanya” dijadikan bahan berita.
Namun peristiwa pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik dan etika serta norma asusila di masyarakat tidak menjadi bahan koreksi dan introspeksi diri. Sampai detik ini masih saja membuat berita yang tidak mengandung unsur informasi, edukasi dan kontrol sosial.
Berita yang dirilis justru selalu mengandung unsur kepentingan sepihak, karena latar belakang sebagai kontraktor atau pemborong proyek APBN dan APBD Kabupaten Jepara.
Organisasi pers sekelas PWOIN hanya akan dijadikan alat untuk memback up pekerjaannya dalam mencari proyek di dinas-dinas terkait.
Wartawan di Jepara yang semestinya harus independen, objektif dan tidak bisa di intervensi. Justru, ikut larut dalam permainan dan skenario mantan Ketua PWO Jepara, yang saat ini sudah berpindah tangan ke Singgih Purwanto secara resmi dilantik oleh Feri Rusdiono Ketua Umum DPP PWOIN.
Dalam pelantikan secara serentak pengurus dari 11 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Singgih Purwanto setelah menerima SK Ketua PWO Jepara di Kota Magelang Kamis 20/1/2022 yang lalu.
Tinggal menyusun acara deklarasi bahwa PWO Jepara sudah berganti nahkoda baru yang tidak mempunyai kepentingan pribadi. Namun, akan mengakomodir keinginan anggota khusus nya dalam bekerja secara profesional sebagai wartawan dengan menjaga kode etik jurnalistik.
Kenapa? PWO Jepara memutuskan di lantik di Kota Magelang, karena semua berdasarkan kesepakatan dan keinginan bersama beberapa pengurus PWO dari Kabupaten di Jawa Tengah.
Pelantikan PWO Kabupaten / Kota se Jawa Tengah di Kota Magelang menunjukkan solidaritas dan loyalitas pengurus dan seluruh anggota nya di bawah tampuk kepemimpinan Feri Rusdiono, selaku Ketua Umum DPP PWOIN.
(Nyaman)