BARITO KUALA-PW:Telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian 2 (buah) Raperda Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD lantai III, Jln. Jend. Sudirman Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.Senin(31/01/2022)
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut antara lain Wakil Bupati Batola H. Rahmadian Noor, ST, Ketua DPRD Batola Bpk. Saleh, Dandim 1005/Barito Kuala Letkol Arm Ari Priyudono,S.Sos.,M.Tr.(Han), Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Ibu Lusi Emmi Kusumawati,S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Batola Ibu Maya Gunarsih,S.H.I, Sekda Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor,M.Sc, Kepala Dinas Pendidikan Batola Bpk. Sumarji, Kabag Ops Polres Batola AKP I Nyoman Widhi,SH, Kadishub Batola Drs. Noor Ipani, Kasatpol PP Batola Bpk. Anjar Wijaya, Para Pejabat Eselon II, III dan Staf Ahli Bupati Batola, Para Camat Se Kab. Batola, Para Anggota DPRD Barito Kuala ±40 Orang.
Adapun susunan acara rapat, Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembukaan Secara Resmi Rapat Paripurna Oleh Ketua DPRD Kab. Batola, Pembacaan Doa, Penyampaian 2 (buah) Raperda Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daeran Kabupaten Barito Kuala Tentang Pengelolaan Pasar
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susuan perangkat Daerah.
Sambutan Bupati Batola yang dibacakan oleh Wakil Bupati Batola yang intinya menyampaikan 2 (buah) Raperda Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Pengelolaan Pasar, pasar merupakan salah satu Entitas Ekonomi Strategis dan merupakan penggerak utama dalam percepatan Pertumbuhan ekonomi Kerakyatan di daerah sehingga perlu pengelolaan dan penataan yang Efektif.
Pasar juga sebagai sarana jual beli, Distribusi dan promosi yang melibatkan berbagai pelaku ekonomi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk terus meningkatkan pengelolaan pasar yang menjadi Kewenangannya agar kegiatan Ekonomi Rakyat dapat berdaya saing, melihat kondisi pasar di Kabupaten Barito Kuala saat ini masih perlu di tingkatkan dari segi pengelolaannya yakni melalui pengembangan dan pemberdayaan, agar berjalan sesuai dengan fungsinya dan mampu bergerak maju sesuai dengan perkembangan perekonomian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini Organisasi dan Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup masih berada pada tipe B, di dalam peraturan daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kami menilai tidak bisa optimal dalam pelaksanaan kegiatan urusan lingkungan hidup yang semakin kompleks dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah dimaksud, seiring berjalannya waktu untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat perlu ditingkatkan kinerja, koordinasi dan akselerasi dalam pelaksanaan urusan lingkungan hidup oleh satuan perangkat daerah, karena urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan yang sangat penting bagi pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan.
Dasar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mewajibkan pemerintah Kabupaten melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan dan peraturan pemerintah No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan strategi nasional pengelolaan sampah Rumah tangga “Indonesia Bebas Sampah Tahun 2025”.(red/mask95)