Sidoarjo, PW- Langkah tegas Pemda Kabupaten Sidoarjo menutup secara permanen seluruh hiburan karaoke (kafe) yang ada di Desa Tropodo, Kecamatan Krian Sidoarjo, sekaligus tidak memberikan ijin pendirian hiburan karaoke baru patut diapresiasi. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, SH melalui sambungan telepon Whatsap, Kamis (19/1/2022).
Langkah tegas ini harus dilakukan karena tempat hiburan karaoke tersebut diduga ada yang tidak berizin (ilegal). Hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No.34 Tahun 2017 tentang prosedur pemberian izin usaha kepariwisataan. (selanjutnya disebut Perda Kab. Sidoarjo No. 34 Tahun 2017 PPIUK).
“Sekarang itu kan sudah ada Perda yang lama,sudah tidak ada izin lagi untuk pendirian hiburan karaoke baru tidak boleh. Apabila masih tetap buka, kita tutup semuanya nanti Satpol PP dengan Polresta Sidoarjo.” jelas Wapub Sidoarjo Subandi, SH.
Ditengarai ada empat kafe hiburan yang berlokasi di Desa Tropodo Kecamatan Krian Sidoarjo yang diduga ada yang tidak mengantongi perizinan. Selain itu, keberadaan tempat hiburan tersebut juga mengganggu masyarakat sekitar karena keberadaannya satu lokasi dengan wahana mainan anak-anak dan masyarakat umum, tentunya sangat berpengaruh pada moral yang mana Kota Sidoarjo menyandang predikat Kota Santri.
Hal inilah yang salah satunya menyebabkan Wabup Sidoarjo geram. “Jika masih bandel (buka) akan saya tutup secara permanen.Saya sendiri nanti yang akan turun ke lapangan bersama Polresta Sidoarjo.” tegas Subandi dengan nada geram.
“Mosok ndok kampung onok hiburan ngunu (masak di kampung ada hiburan seperti itu (red.kafe). Mbok yo ngedekno usaha liyo ojok usaha koyok ngunu (sebaiknya mendirikan usaha lain jangan usaha itu (dimaksud kafe).” Wabup jengkel.
Saat ini, ke empat hiburan karaoke tersebut dalam pengawasan Forkopimka Kecamatan Krian dan Forkopimda Kabupaten Sidolah. (Zanuar ).