Katingan- PW: Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Katingan,Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Katingan Tandy Mualim, S.H bersama Bupati Katingan Sakariyas,SE telah Melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU ) pada 10 /1/2021.
Dalam Sambutanya Plt. Kajari Katingan Tandy Mualim, S.H mengatakan Bahwa kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Katingan dan Pemerintah Kabupaten Katingan merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.
” Melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dan Kejari Katingan kami berharap bisa mengoptimalkan Kewenangan Kejaksaan Sebagaimana yang telah diatur uleh Undang-undang ” Ungkap Kajari.
Lebih lanjut Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada Negara atau Pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat
” MOU ini sudah sesuai dengan tupoksi Kejaksaan khususnya Bidang Perdata dan Tata usaha Negara dalam Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat umum” Tandasnya.
( Ridwan)