PALANGKA RAYA -PW Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng bersama dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, memfasilitasi sengketa antar masyarakat/individu di Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/12). Kegiatan penyelesaian sengketa tersebut, digelar di Kantor Damang di Desa Pundu dengan dihadiri sejumlah unsur.
Agenda yang dilaksanakan dalam kegiatan itu adalah pembacaan putusan kepada pihak-pihak terkait. Hadir Damang, Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu serta Komandan Penyelesaian permasalahan sengketa atau perwakilan dari Batamad Kalteng.
Dari pantauan di lapangan, penyelesaian sengketa maupun persoalan lain di desa secara hukum adat masih mendapat antusias tinggi dari masyarakat.
Terbukti dalam sidang adat pembacaan putusan tersebut, sejumlah warga setempat berbondong-bondong mendatangi Kantor Damang Kecamatan Cempaga Hulu. Bahkan, penuntasan masalah dengan konsep adat sendiri, menjadi alternatif bagi masyarakat selain menggunakan hukum positif.
Beberapa warga setempat juga menilai, hukum adat dalam menyelesaikan konflik ataupun sengketa, menjadi cara yang ampuh serta akurat.
Menurut Komandan Satgas Penyelesaian Sengketa terkait yang merupakan perwakilan dari Batamad Provinsi Jadianson, penyelesaian itu bermula dari laporan salah satu pihak yang bersengketa, kepada Batamad Kalteng.
“Kita terima laporan itu dan kami tindaklanjuti serta memfasilitasi langsung, penyelesaian sengketa ini di wilayah asal yaitu Kecamatan Cempaga Hulu,” ujarnya usai kegiatan tersebut.
Dirinya yang mewakili secara langsung Panglima Batamad Kalteng itu menilai, penyelesaian secara hukum adat dilakukan, karena pelaporannya juga kepada lembaga adat, yaitu Batamad Kalteng. Intinya, ujar dia, pihaknya sebagai jajaran Batamad, mengamankan jalannya sidang adat mulai dari mediasi, sidang adat hingga putusan.
Terkait itu, dirinya bersama dengan jajaran lainnya, akan mengawal hasil dari pembacaan putusan tersebut, agar tetap menjadi produk hukum adat yang mengikat. Dirinya berharap, melalui penyelesaian tersebut, persoalan yang ada bisa teratasi dengan baik.
Sementara itu Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu Sabran Lui menuturkan, memang penyelesaian secara hukum adat dinilai sangat baik dan mampu menuntaskan persoalan secara bersama-sama. Terkait putusan yang dibacakan, hasilnya sudah final dan mengikat.
“Kami tegaskan, bahwa hasilnya bersifat mengikat yang mana sesuai dengan situasi kondisi, sejak mediasi hingga sidang adat serta putusan dibacakan,” ujarnya didampingi Damang Kecamatan Cempaga Hulu Wahendri. Apalagi dari putusan yang dibacakan, salah satu pihak yang tidak pernah hadir dalam mediasi, sidang hingga putusan, akan dikenakan sanksi adat sesuai aturan yang berlaku.