Gowa – PW: Guna mencegah dan meminimalisir tindak pidana korupsi dilingkungan sekolah, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum (Penkum) di Kecamatan Pallanga dan Bejeng. Seperti kegiatan Sosialisasi Penkum yang dilksanakan di SDN Tetebatu Kecamatan Pallanga, Selasa (22/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani SH.MH didampingi Kasi Intelijen Andi Faiz SH.HM mengatakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum.(Penkum) kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Kabupaten Gowa ini dalam rangka upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya di lingkungan Sekolah Dasar (SD).
Melalui kegiatan sosialisasi dan Penkum ini kata Yeni, pihaknya berharap kepada Kepala Sekolah (Kepsek) tidak salah dalam pengelolaan dana BOS tersebut dan dilaksankan sesuai Juknis yang telah ditetapkan. Jika pihak sekolah ada keragu-raguan dalam pelaksanaan kegiatan, kata Yeni, silahkan berkonsultasi dan kami akan memberikan pendampingan.
” Jika ragu, silahkan konsultasi dan kami akan memberikan pendampingan agar pengelolaan Dana BOS tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, ” ucap Yeni Andriani
Yeni juga mengajak kepada Kepala Sekolah yang menjadi peserta agar tidak sungkan bertanya dan berkonsultasi jika ada kendala dalam pengelolaan Dana BOS.
” Jadi, jika ada kendala jangan takut untuk bertanya dan berkonsultasi. Melalui sosialiasi dan Penkum ini diharapkan dapat mencegahan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dilingkungan sekolah, khususnya Kabupaten Gowa, ” tutupnya.( Ridwan)