Bupati Herdiat Berikan Reward Kepada 45 Desa Mandiri di Kabupaten Ciamis

Ciamis – PW.Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan reward bagi 45 Desa di Kabupaten Ciamis yang telah mencapai status Indeks Desa Membangun (IDM) dengan kategori Mandiri. Penyerahan reward tersebut dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (24/11/2021).

Dalam pengukuran status desa dilakukan oleh Kementerian Desa, terdapat lima klasifikasi status desa dalam IDM. Lima status itu adalah (1) Desa Sangat Tertinggal; (2) Desa Tertinggal; (3) Desa Berkembang; (4) Desa Maju; dan (5) Desa Mandiri.

Dalam sambutannya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengungkapkan, perkembangan status IDM Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Tahun 2020 capaian desa mandiri baru ada 19 desa. Di tahun ini (2021) bertambah 26 desa mandiri sehingga jumlahnya ada 45 desa mandiri di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

“Sementara, untuk desa maju sebanyak 120 desa, desa berkembang sebanyak 93 desa. Untuk status desa tertinggal dan sangat tertinggal sejak tahun 2020 sudah tidak ada lagi,” tambah Herdiat.

Dia menjelaskan, IDM sebagai alat ukur untuk memotret kemandirian desa. Dijelaskannya ada tiga indeks teknis yakni, sosial, ekonomi, ekologi.

“IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Tiga dasar (sosial, ekonomi, ekologi) tersebut sebagai upaya mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Herdiat, untuk mencapai status desa mandiri perlu waktu dan kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Sudah sepantasnya Pemkab Ciamis memberikan reward kepada kepala desa.

“Reward ini paling tidak untuk menjadi motivasi bagi 93 desa yang masih berstatus desa berkembang dan 120 desa maju agar memiliki keinginan untuk meningkatkan peringkatnya,” imbuhnya.

Melalui penilaian status IDM menjadi tolak ukur keberhasilan desa dalam melaksanakan tugas pemerintahnya. Bagi Desa yang meraih predikat mandiri, ia berpesan agar di pertahankan dan tingkatkan inovasinya.

“Hasil penilaian status IDM sebagai bukti keseriusan kepala desa memimpin desanya masing-masing. Saya mengharapkan dari 258 desa di Kabupaten Ciamis paling tidak setengahnya bisa berstatus desa mandiri,” ujarnya.

Bupati Ciamis ini pun mengucapkan terimakasih kepada kepala desa yang meraih status desa mandiri.

“Terima Kasih atas kerja kerasnya sehingga bisa mencapai status desa mandiri. Ini hasil kerja keras semua elemen di desa masing-masing,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana mengatakan, tujuan diberikannya reward bagi desa yang meraih status mandiri agar desa semakin kreatif, Inovatif, tajam dan terarah dalam menentukan program atau kegiatan yang menunjang terhadap kemandirian Desa.

Sambungnya, penghargaan ini juga bertujuan agar desa Dapat terus meningkatkan kinerja dan kemandiriannya di semua aspek, baik pemberdayaan maupun pembangunan.

“Melalui penghargaan ini semoga bisa meningkatkan kreatifitas dan inovasi desa yang sudah berstatus Mandiri. Selain itu juga memberikan motivasi kepada desa lainnya untuk bekerja keras meningkatkan status IDM desanya,” pungkanya.

Adapun reward yang diberikan Pemkab Ciamis berupa piagam penghargaan dan uang tunai Rp 5 juta.

Berikut daftar 45 desa yang berstatus mandiri di Kabupaten Ciamis:
1. Desa Panjalu Kecamatan Panjalu;
2. Desa Hujungtiwu Kecamatan Panjalu;
3. Desa Pamarican Kecamatan Pamarican;
4. Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng;
5. Desa Cimari Kecamatan Cikoneng;
6. Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng;
7. Desa Kujang Kecamatan Cikoneng;
8. Desa Nasol Kecamatan Cikoneng;
9. Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng;
10. Desa Rancah Kecamatan Rancah;
11. Desa Cisontrol Kecamatan Rancah;
12. Desa Kawalimukti Kecamatan Kawali;
13. Desa Kawali Kecamatan Kawali;
14. Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali;
15. Desa Linggapura Kecamatan Kawali;
16. Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing;
17. Desa Utama Kecamatan Cijeungjing;
18. Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing;
19. Desa Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing;
20. Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing;
21. Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing;
22. Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku;
23. Desa Pusakasari Kecamatan Cipaku;
24. Desa Ciakar Kecamatan Cipaku;
25. Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku;
26. Desa Cieurih Kecamatan Cipaku;
27. Desa Selacai Kecamatan Cipaku;
28. Desa Margajaya Kecamatan Sukadana;
29. Desa Pawindan Kecamatan Ciamis;
30. Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis;
31. Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis;
32. Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg;
33. Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg;
34. Desa Saguling Kecamatan Baregbeg;
35. Desa Sukamulya Kecamatan Baregbeg;
36. Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih;
37. Desa Wanasigra Kecamatan Sindangkasih;
38. Desa Sukamantri Kecamatan Sukamantri;
39. Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok;
40. Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok;
41. Desa Cisaga Kecamatan Cisaga;
42. Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya;
43. Desa Sadananya Kecamatan Sadananya;
44. Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari;
45. Desa Jatinagara Kecamatan Jatinagara.

F4I(rls)

Related posts