Kapuas – PW: Pada hari Selasa, 16 November 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa “Y” ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH,MH melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan,ST,SH kepada awak Media membenarkan bahwa Berkas Perkara Kasus Tipikor Bendahara BPKAD kabupaten Kapuas telah dilimpahkan ke Pengadilan.
” Terdakwa ‘Y” yang merupakan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan” Ungkap Kasi Pidsus.
Selanjutnya Kiki Sapaan Akrabnya menambahkan bahwa pada saat Proses
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas, apabila para kepala Desa tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, maka Terdakwa akan dengan sengaja memperlama proses pencairan.
” Untuk dana ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 5 sampai 8 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari” Tambah Kiki.
Kemudian kata Kiki Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas,Untuk kelancaran Proses Pencairan mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nilai yang diterima paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Adapun Terhadap Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 11 UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Ridwan)