Madiun – PW: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga kini masih diberlakukan. Kebijakan tersebut dinilai sangatlah tepat untuk menekan kasus infeksi Covid-19.
Kodim 0803/Madiun bersama Polres Madiun dan Polres Madiun Kota serta pihak terkait secara serentak menggelar operasi yustisi besar-besaran pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (30/10/2021).
Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dengan memperketat pelaksanaan PPKM antara lain melalui pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes.
“Pelaksanaan patroli dan operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona, utamanya pada tempat-tempat yang cenderung banyak terjadi kerumunan,” kata Dandim.
Dandim menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu misi kemanusiaan dan bentuk sinergitas tiga pilar yaitu TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“TNI dalam misi kemanusiaan, berkomitmen bersama segenap komponen bangsa, untuk menjaga keselamatan rakyat dengan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” tambahnya.
Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol di tengah PPKM dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Semoga masyarakat dapat patuh untuk tetap membatasi mobilitas dan selalu berdoa bersama keluarga semoga corona cepat selesai dan dapat melaksanakan aktivitas kembali,” harapnya.