Kota Sorong PW- Tim Mangewang Polres Sorong Kota berhasil meringkus 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah. Informasi ini disampaikan saat prees release di Mapolres Sorong Kota (28/10). Press release disampaikan Kompol Eko Yusmiarto, Wakapolres Sorong Kota didampingi jajarannya.
Dikatakannya bahwa 4 pelaku tersebut adalah MM, AM alias Bombom, YB alias Yusran dan FJGR. Sedangkan penadahnya berinisial AR alias Yayar. “Lokasi kejadian di parkiran Hotel Tulip Kota Sorong.”
“Mereka mempunyai peran berbeda. MM berperan memantau situasi dari Hotel Tulip sampai Tembok Berlin dengan menggunakan motornya. AM juga memantau situasi tapi hanya di depan atau seputaran Hotel Tulip,” ujar Eko.
Eko juga menerangkan bahwa YB yang berperan sebagai eksekutor dalam mengambil motor korban. Sedangkan FJGB selain memantau situasi, juga membantu YB mendorong motor keluar dari Hotel Tulip.
“Motor hasil curian, kemudian dijual kepada AR dengan harga Rp 2,5 – 4 juta. Para tersangka sudah melakukan curanmor kurang lebih 20 unit, dengan berbagai merk motor. Sekitar 10 unit dijual ke AR, sedangkan yang lain dijual pada orang tak dikenal,” kata Eko.
Eko menambahkan jika 4 pelaku curanmor tersebut disangkakan pasal 480 KUHP, sedangkan penadahnya disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP. Kompol Eko Yusmiarto menyampaikan bahwa ada puluhan unit motor di Polres Sorong Kota.
“Masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan ke polres Sorong Kota untuk mengecek dengan membawa surat-surat kelengkapan motornya,” ujarnya.
*Jacob Sumampouw