Langgar Prokes, 4 orang di Sanksi Pusp Up

Surabaya,-PW: Razia yustisi di Surabaya terus digencarkan. Meski sudah memasuki level 1 PPKM, ternyata tak membuat aparat terlena begitu saja untuk terus mencegah timbulnya klaster akibat Covid-19.

Setidaknya, terdapat 4 pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi berupa push up. Keempat warga itu, diketahui melanggar protokol kesehatan, yaitu tak memakai masker.

Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan jika razia kali ini digelar di sepanjang jalan yang ada di Kelurahan Perak, Surabaya. Jumat, 24 September 2021 siang.

“Aparat gabungan kita terjunkan. Untuk sementara, kita berikan sanksi sosial berupa push up,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Surabaya saat ini sudah mengalami penurunan angka pandemi Covid. Menurutnya, hasil itu harus jadi panutan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi mewujudkan Surabaya yang aman pandemi. “Caranya mudah, hanya patuh pada protokol kesehatan saja. Itu sangat membantu kami,” pungkasnya.

Bahkan, sebelum digelarnya razia itu dirinya menginstruksikan aparat gabungan untuk tetap mengutamakan cara maupun penindakan yang humanis dan santun. “Kita tidak ingin terjadi suatu kesalahpahaman,” bebernya.

Related posts