MBD, PW: kegiatan Pers Rilis yang mewakili Kapolres MBD “Kasat Serse AKP SULAIMAN, S.Sos. berlangsung di ruang Rapat Polres MBD bagi terduga Penyebar Hoax asal kota Tiakur Kabupaten MBD, berinisial GL ditetapkan menjadi Tersangka oleh Sat Reskrim Polres MBD (16/09/21) kemarin.
Adapun Rentetan Penyelidikan, gelar perkara dan ditingkatkan menjadi penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres MBD sejak menerima laporan per tanggal 30 mei 2021 sampai saat ini makah kurang lebih 3 bulan dalam pengungkapan dan penetapan tersangka, terkait penyebaran berita Hoax melalui media sosial atau postingan fesbuk oleh tersangka. Kami harus kerja ekstra karena wilayah Polres MBD, berda pada wilayah kepulauan terluar atau perbatas dan terpencil makah patut kita sadari bahwa untuk pengungkapan kasus Hoax ini kami membutuhkan para ahli di bidangnya masing-masing yang keberadaannya di ibukota Provinsi dan kota lainnya. “Pungkas Kasat.
Kasat Reskim Polres MBD. AKP. SULAIMAN, S.Sos. dalam pers rilisnya mengatakan bahwa “Kami bersama tim telah menahan Tersangka di wilayah hukum Polres MBD Propinsi Maluku, dan kami kenakan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara”, tutur Kasat Reskrim Polres MBD.
Konten HOAX yang disebarkan oleh Tersangka GL pada jejaring sosial Facebook, dikarenakan bersangkutan membaca salah satu artikel terkait vaksin Pfizer. Tentunya penetapan tersangka bagi pelaku penyebar HOAX ini berdasarkan hasil kerja keras dan sinergitas para anggota Sat Reskrim Polres MBD melalui kegiatan penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic Covid-19 ini. Tersangka GL ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini dengan dua alat bukti yaitu : HP merek Samsung J1 warna hitam dan hasil penelusuran di fesbuk, karena menyebarkan berita HOAX di situs jejaring sosial Facebook dengan konten yang berisikan tulisan “YANG SUDAH DISUNTIK VAKSIN MASA HIDUPNYA HANYA 3 TAHUN”.
“Harapan kami kedepannya tidak ada lagi konten-konten yang bernuansa hoax di wilayah Polres MBD. Adapun kegiatan polres MBD dalam sosialisasi-sosialisasi terkait ITE dan vaksinnasi yang berjalan dengan baik sehingga belakangan ini mulai banyak masyarakat yang sadar akan Vaksinasi dan menggunakan ITE dengan baik sesuai Regulasi yang ada.
Terkait kasus hoax yang terjadi di wilayah Polres MBD, kami tetap berdasaran aturan hukum yang ada namun juga tetap mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Pada tanggal 19 February 2021″Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice (Perbaikan Keadilan) terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.**JQ*