Padang, PW: Prajurit Yonmarhanlan I ikut serta tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Satgas Covid-19 Sumatera Utara, dalam hal peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai Pergub No.33 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanakan PPKM berbasis mikro level 4 di Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (04/09/2021).
Operasi yustisi yang dilaksanakan secara gabungan bersama personel TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD Sumut, Dinkes Sumut dan instansi terkait lainnya tersebut sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam pelaksanaan tugas dilapangan para petugas memberikan peringatan dan penindakan dan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan swab ditempat, kemudian jika positif akan dibawa ke rumah sakit tempat rujukan Covid-19 untuk isolasi.
Komandan Yonmarhanlan I Mayor Marinir Indra Fauzi Umar menyampaikan kepada prajurit yang BKO agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, bangun sinergitas dan kerjasama yang baik untuk soliditas sesama aparatur pemerintah dan yang tidak kalah penting laksanakan tugas dengan santun dan humanis.
“Tetap utamakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, selalu gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan,” tegas Danyonmarhanlan I.