(Jakarta), PW: Korps Marinir TNI AL sedang melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah ini dilaksanakan oleh Korps Marinir TNI AL pada 16 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021.
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengukuran Survei Kepuasaan Masyarakat adalah mengetahui dan mempelajari kinerja pelayanan dalam Lingkup Kerja Korps Marinir TNI AL sehingga memperoleh gambaran untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Dalam survei ini, responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan. Kriteria untuk responden Survei Kepuasan Masyarakat adalah para pengguna layanan yang disediakan oleh unit pelayanan publik dari Korps Marinir TNI AL di Mako Kormar. Pengguna layanan didefinisikan sebagaimana orang yang sedang atau pernah mendapat pelayanan pada unit pelayanan selama ini dalam batasan kurang lebih 2 bulan terakhir dan telah mendapatkan pelayanan sudah 100 % diterima oleh pengguna layanan. Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan SKM, responden terpilih 35 responden. Lokasi survei meliputi Unit Pelayanan Mako Kormar, Balai Pengobatan (BP) Cilandak, BP Piabung Lampung dan BP Pangkalan Brandan Sumatera Utara.
Kuesioner SKM Korps Marinir TNI AL berupa alamat/Link Google Form yang akan di kirim oleh Tim SKM melalui nomor Whatsapp (WA) para pengguna layanan yang terpilih dan yang menyatakan kesediaan untuk menjadi Responden. Kuesioner yang telah selesai diisi dan dikirim oleh para Responden pada aplikasi SKM Korps Marinir TNI AL akan secara otomatis terinput dalam aplikasi petugas Tim Survei Kepuasan Masyarakat, kemudian diolah secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi (Statistical Package for the Social Science) SPSS dan Microsoft excel. Proses dan analisis data sesuai dengan 12 petunjuk dalam Keputusan MENPAN & RB Nomor 14 Tahun 2017, sehingga sudah sesuai dengan standar nasional. Survei Kepuasan Masyarakat dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi spesifik unit/lembaga pelayanan yang bersangkutan, selanjutnya data diolah dengan uji statistik untuk memperoleh informasi yang lebih baik terhadap data yang didapat sehingga hasil survei dapat lebih bermanfaat.
Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai adalah 1) Persyaratan Pelayanan 2) Waktu Pelayanan 3) Tarif Pelayanan Berbayar 4) Produk/Jasa Spesifikasi 5) Kompetensi Petugas 6) Perilaku Pelaksana 7) Pelayanan Bebas Korupsi 8) Prosedur Layanan 9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Hasil survei kepuasan masyarakat akan dipublikasikan dan dapat diakses diberbagai media On Line Korps Marinir TNI AL.
Perlu diketahui bahwa , SKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.